Sabtu, 26 Maret 2011

Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SL-PHT)

Latar Belakang
Dalam rangka pencapaian sasaran produksi tanaman pangan, perlindungan tanaman pangan mempunyai peran yang sangat penting dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses usahatani. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis dan operasional di tingkat lapangan terutama dalam pengendalian serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Semakin berkembangnya teknologi di bidang perlindungan tanaman dan kompleksnya permasalahan di lapangan maka operasional pengendalian OPT di lapangan yang mengacu pada konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT) perlu mendapat perhatian yang lebih serius. PHT dilakukan dengan menerapkan berbagai cara pengendalian yang kompatibel, untuk menurunkan dan mempertahankan populasi OPT di bawah batas yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian secara ekonomis, menstabilkan produksi pada taraf tinggi dan melestarikan lingkungan.
Penerapan PHT pada hakekatnya merupakan pengelolaan agroekosistem secara menyeluruh. Namun demikian, penerapan PHT masih mengalami berbagai hambatan, antara lain: 1) kepercayaan petani yang berlebihan dalam penggunaan pestisida, 2) pengetahuan tentang teknologi PHT dan ekobiologi/epidemiologi OPT serta musuh alaminya masih terbatas, dan 3) prinsip ambang pengendalian yang belum diyakini dan belum semua OPT utama dapat diketahui ambang pengendaliannya.
Agar strategi pengendalian OPT dapat terlaksana sesuai dengan konsep PHT, salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian adalah sumberdaya manusia (SDM) sebagai subyek pelaku. Oleh karena itu, peningkatan pengetahuan SDM baik petugas maupun petani merupakan hal yang mutlak karena keberhasilan pengendalian OPT berbanding lurus dengan tingkat kemampuan para petugas lapangan dan petani. Salah satu metode pemberdayaan masyarakat petani yang dinilai cukup berhasil dalam menerapkan PHT adalah melalui Sekolah Lapangan PHT (SLPHT). Melalui SLPHT diharapkan dapat diwujudkan kemandirian petani dalam pengambilan keputusan di lahan usahataninya.
Terkait dengan implementasi SLPHT di tingkat lapangan, agar efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan dan sasaran lebih optimal, keterlibatan kelompok perempuan perlu mendapat perhatian. Berdasarkan kondisi umum di lapangan, sebagian besar peserta yang mengikuti SLPHT adalah kelompok laki-laki (> 65%). Meskipun kenyataan memperlihatkan bahwa peserta kelompok perempuan memiliki efektivitas yang tinggi, khususnya dalam hal transfer informasi teknologi. Selain itu, dari aspek sosial kelompok perempuan memiliki jiwa berkelompok dan berkomunikasi yang lebih dibanding laki-laki.
Upaya pemasyarakatan dan pelembagaan PHT di tingkat lapangan perlu dilakukan secara lebih intensif. Untuk itu pada tahun 2010 telah dirancang kegiatan peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM perlindungan tanaman, khususnya petani melalui SLPHT Kelompok yang berprespektif kesetaraan gender (dengan perimbangan yang sepadan antara kelompok laki-laki dan kelompokperempuan). Jumlah SLPHT pada Tahun 2010 sebanyak 371 unit (pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan di lapangan), terdiri dari SLPHT Padi non Hibrida (176 unit), Padi Hibrida (60 unit), Jagung (100 unit), dan Kedelai (35 unit) yang tersebar di 31 provinsi, 262 kabupaten. Khusus untuk SLPHT Jagung dan Kedelai, alokasi tempat pelaksanaan diprioritaskan pada daerah sentra produksi.

Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan dilaksanakannya kegiatan SLPHT adalah:
a. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keahlian petani/kelompok tani dalam menganalisis data dan informasi agroekosistem.
b. Memasyarakatkan dan melembagakan penerapan PHT dalam pengelolaan usahatani tanaman pangan.

Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan SLPHT antara lain:
a. Meningkatnya pengetahuan, kemampuan dan keahlian petani/kelompok tani dalam menganalisis data dan informasi agroekosistem, sehingga pemahaman dan penerapan PHT oleh masyarakat petani semakin berkembang.
b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas usahatani melalui pengelolaan agroekosistem yang semakin optimal, sehingga kuantitas dan kualitas produk pertanian dapat meningkat serta terjaganya agroekosistem.
c. Semakin memasyarakat dan melembaganya penerapan PHT dalam pengelolaan usahatani tanaman pangan.


Pelaksanaan
SLPHT dilaksanakan mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
1) SLPHT Skala Kelompok sebanyak 371 unit dilaksanakan di 262 kabupaten (31 provinsi).
2) Lokasi SLPHT merupakan daerah sentra produksi tanaman pangan dan endemis serangan OPT.
3) SLPHT dilaksanakan selama 1 (satu) musim tanam (MH atau MK).
b. Peserta SLPHT terdiri dari petani (laki-laki dan perempuan) yang memiliki kriteria antara lain:
1) Aktif melakukan kegiatan pertanian di lahan usahataninya.
2) Sanggup mengikuti kegiatan SLPHT selama satu MT.
3) Responsif terhadap inovasi teknologi.
4) Berasal dari satu hamparan usahatani.
5) Jumlah peserta kelompok laki-laki dan perempuan diupayakan agar seimbang, diutamakan dari generasi muda petani.
c. Pemandu/Fasilitator SLPHT
Pemandu/fasilitator SLPHT adalah pemandu lapangan atau petugas POPT-PHP yang mampu menggali dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis petani. Oleh karena itu, pemandu SLPHT harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) Telah mengikuti kepemanduan SLPHT.
2) Munguasai metode pendidikan orang dewasa (andragogi).
3) Menguasai konsep dan prinsip PHT.
4) Menguasai dan memahami pengelolaan OPT secara holistic yang dijadikan sarana belajar sekolah lapangan.
d. Metode Pelaksanaan
Kegiatan SLPHT dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran (teori dan praktek) yang bersifat partisipatoris. Proses belajar dilaksanakan berdasarkan siklus belajar, mulai dari mendapatkan pengalaman, mengungkapkan, diskusi, menganalisa, menyimpulkan, dan menerapkan. Kurikulum dirancang berdasarkan analisis keterampilan lapangan yang perlu dimiliki oleh seorang petani untuk menjadi ahli PHT di lahannya sendiri, dan mampu menularkannya kepada para petani lainnya. SLPHT terpola dalam siklus berkala, dimana setiap unsure agroekosistem dikaji secara sistematis dan mendalam. Hal ini berdasarkan pertimbangan, bahwa perubahan keadaan agroekosistem lahan cukup berbeda antar waktu pengamatan. Tiap akhir pengamatan keadaan agroekosistem dikaji secara utuh untuk merencanakan pengelolaan ekosistem ke depan.
e. Tahapan Pelaksanaan SLPHT
1) Persiapan SLPHT
Untuk mempersiapkan pelaksanaan SLPHT dilaksanakan pertemuan tingkat kecamatan/ desa dan pertemuan tingkat kelompok tani. Pertemuan tingkat kecamatan dan desa dilakukan untuk memperoleh dukungan pejabat setempat dalam hal penentuan lokasi dan kelompok tani dimana SLPHT akan diselenggarakan. Pertemuan tingkat Kelompok Tani diselenggarakan untuk menentukan peserta aktif SLPHT (± 25 orang), serta membangun kesepakatan tentang waktu pelaksanan, hari kegiatan, lokasi lahan belajar, materi pelajaran dan lain-lain.
2) Proses Belajar
a) Pengaturan proses belajar
Peserta SLPHT dibagi dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas lima orang sebagai unit belajar bersama, diketuai oleh seorang ketua kelompok yang dipilih secara bersama.
b) Tempat belajar dan lahan belajar
Lahan belajar terdiri dari dua (petak) pertanaman, masing-masing berukuran 500 m2 yang dikelola dengan perlakuan PHT dan perlakuan konvensional/lokal. Setiap kelompok peserta akan belajar secara intensif pada lahan seluas 100 m2 dari kedua petak perlakuan tersebut.
c) Bahan dan Alat Belajar
Bahan dan alat belajar yang digunakan harus bersifat praktis, sederhana dan mudah didapat (disesuaikan dengan potensi lokal).
d) Jangka Waktu SLPHT
Waktu pelaksanaan mulai tanam sampai panen antara 12 - 16 minggu, tergantung komoditas dan daerah. Pertemuan dilakukan secara berkala seminggu sekali, dengan waktu efektif 6 jam pertemuan setiap harinya.
e) Materi dan Topik Belajar Bersama
Kegiatan belajar bersama pada setiap pertemuan disusun secara tertib dan baku agar mutu proses SLPHT dapat terjaga.

3) Evaluasi Proses Belajar
a) Evaluasi proses belajar dilakukan untuk mengetahui tingkat kehadiran, aktivitas dan pemahaman peserta terhadap materi yang dipelajari. Metoda evaluasi dapat berupa wawancara langsung, pengisian matriks kualitas dan uji ballot box.
b) Peserta yang berhasil menyelesaikan SLPHT akan menerima sertifikat (ditandatangani oleh Kepala UPTDBPTPH/ LPHP/LAH setempat), dengan persyaratan sebagai berikut :
• Mengikuti pertemuan minimal 75% atau setidaknya 10 kali pertemuan
• Kelompok SLPHT mendapatkan nilai akhir uji ballot box minimal 60.
4) Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
a) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SLPHT Skala Kelompok akan dilakukan oleh petugas dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
b) Laporan kegiatan SLPHT dibuat secara berjenjang dari pelaksana terdepan (POPT-PHP, PPL, Petani Pemandu) sampai ke tingkat penanggungjawab (LPHP/BPTPH) dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan. Laporan kegiatan berupa laporan awal, laporan mingguan/perkembangan, dan laporan akhir.

Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari Kegiatan Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) antara lain:
a. Terselenggaranya kegiatan SLPHT pada setiap wilayah sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
b. Pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan petugas lapangan dan petani dalam menganalisis data dan informasi agroekosistem meningkat, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dan akurat dalam pengelolaan usahataninya.
c. Pemahaman masyarakat petani/kelompok tani dalam penerapan PHT meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar